Bicara
tentang politik dan pemerintahan negara Afghanistan tidak terlepas dari
sejarahnya. Afghanistan pada mulanya berbentuk monarki absolut, sampai pada pertengahan abad 20 terjadi sebuah
kudeta untuk menggulingkan raja yang berkuasa dan mendirikan Negara Republik
Afghanistan (1973). Pada tahun 1978 terjadi kudeta yang kedua yang dipelopori
oleh Dewan Revolusioner Afghanistan, kelompok ini kemudian mendirikan Negara
Demokratik Republik Afghanistan. Kekacauan politik dalam negeri Afghanistan
terus berlanjut ketika terjadi kudeta ketiga pada tahun 1979. Kondisi ini
diperburuk dengan adanya invasi Uni Soviet ke Afghanistan. Uni Soviet mulai
menancapkan pengaruhnya di Afghanistan dengan mendirikan pemerintahan yang
berhalauan komunis.
Pemerintahan
Komunis Afghanistan tumbang pada tahun 1992 ditandai dengan adanya
pemberontakan oleh kelompok Mujahidin. Saat Mujahidin berkuasa kondisi dalam
negeri Afghanistan sangatlah kacau. Terjadi pemerasan dan perampokan dimana –
mana. Sampai suatu saat ada suatu kaum Islam terpelajar (Thalib) yang ikut
menumpas para pembuat onar di negeri Afghanistan tersebut. Awalnya usaha
penumpasan tersebut hanya dilakukan di daerah Kandahar, namun lambat laun aksi
dari kaum Thalib tersebut meluas ke seluruh penjuru negeri Afghanistan. Akibat dari
aksi heroik kaum Thalib tersebut, rakyat Afghanistan pun mulai menaruh simpati
kepada mereka dan akhirnya mendukung mereka untuk menggantikan posisi kelompok
Mujahidin di pemerintahan. Akhirnya pada tahun 1996 Taliban berhasil menduduki
Pemerintahan Afghanistan hingga tahun 2001.
Jika
dilihat dari sejarahnya hingga saat ini memang pemerintahan pusat Afghanistan
belumlah stabil. Bahkan pemerintahan daerah
mereka memiliki posisi lebih kuat dan stabil daripada pemerintah
pusatnya. Hal ini dikarenakan rakyat Afghanistan lebih percaya pada tokoh
masyarakat lokalnya. Saat ini sistem politik yang digunakan oleh Afghanistan
adalah sistem presidensiil dengan Presiden sebagai kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Pemerintahan pusat mengatur semua kebijakan negara yang
bersifat strategis dan fundamental. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden
Afghanistan dibantu oleh dua Wakil Presiden beserta Menteri – Menterinya.
Presiden beserta wakil – wakilnya tersebut dipilih melalui pemilihan umum
langsung dengan masa jabatan lima tahun.
Lembaga
Parlemen Afghanistan terdiri dari tiga kamar (Trikameral). Pertama adalah
Wolesi Jirga (Majelis Rendah/ House of Representatives/HoR) berisi 249 orang
yang bertugas untuk menyusun undang – undang. Ada yang unik dalam majelis ini
karena setidaknya harus ada 68 wakil perempuan yang diambil dari masing masing
provinsi di Afghanistan. Majelis kedua adalah Meshrano Jirga (House of Elders) anggota
dari majelis ini terdiri dari pilihan Presiden, perwakilan masing – masing provinsi,
perwakilan warga difabel, dan perwakilan warga nomaden di Afghanistan. Majelis
yang terakhir adalah Loya Jirga (Dewan Agung/High Council) merupakan majelis
khas Afghanistan yang berisi para ketua adat dan suku yang ada di Afghanistan.
Majelis ini bertugas untuk membahas masalah – masalah sosial, sengketa hingga
penyusunan konstitusi baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar